Senin, 21 Juni 2010
Rabu, 19 Mei 2010
Motor Tenaga Surya
Setelah menjalani penelitian yang panjang, akhirnya diciptakan 'Sepeda Motor Bertenaga Surya (Matahari)'. Di mana sepeda motor ini adalah bagian dari Tugas Akhir (TA) atau Skripsi dari teman-teman mahasiswa di jurusan teknik mesin jenjang diploma tiga.
"Alat ini kami diciptakan untuk sumbangsihkan kepada korban gempa Jogja yang mengalami cacat permanen. Sebab mereka itu mengalami kesulitan dalam bertransportasi. Lantas kami menciptakan sepeda motor bertenaga surya ini," buka Ir. Surjaka Andreas, MT dosen di jurusan Teknik Mesin.
Motor ini diciptakan untuk menghemat penggunaan Bahan Bakar Minyak dari fosil yang makin menipis. Serta dengan teknologi yang sangat ramah lingkungan ini, dapat mengurangi tingkat polusi udara yang kian hari kian memprihatinkan.
Menurut Surjaka, pengaplikasian sepeda motor tenaga matahari ini adalah hanya mengubah tenaga matahari menjadi tenaga listrik. Dan tenaga listrik itulah yang nantinya dapat menggerakkan motor penggerak. Sebab, basik motor yang digunakan adalah betrik alias bebek elektrik merek E-Moto dengan alasan lebih murah dan banyak suku cadangnya.
“Bentuk E-Moto VIP ini sudah bagus. Kami tinggal menambah atap sebagai tempat dudukan sel surya ukuran 50W yang jumlahnya lumayan banyak. Dimensi solar sel keseluruhan adalah lebar 60 X 120 cm untuk mensuplai arus setrum ke-4 buah baterai dengan tegangan 48 Volt. Adapun motor penggeraknya menggunakan 2 buah motor listrik berdaya 500 watt. Yang satu untuk maju, satunya lagi buat mundur," lanjut pak dosen itu lagi.
Maka dengan tambahan alat-alat tadi, pengisian aki akan penuh dalam jangka waktu kurang-lebih delapan jam. Apabila baterai penuh dalam tempo itu, klaim Surjaka motor tenaga surya ini bisa dipakai jalan kurang lebih sejauh 80 km dengan kecepatan 25-30 km/jam.
Dan untuk membuktikannya, motor ini sudah dijajal hingga jembatan layang Lempuyangan, tanjakan di jembatan flay-over Janti dan dipakai jalan ke Jogja-Solo PP. Dan untuk kecepatan, sengaja dibikin 25~30 km/jam dikarenakan motor didesain beroda tiga untuk orang penyandang cacat. Sehingga kecepatan memang harus dibatasi demi menjaga keseimbangan motor.
Dan khusus dudukan atap untuk sel surya dan swing arm, didesain dengan bahan ringan namun kuat. Jadi sama sekali tidak mempengaruhi beban saat jalan.
"Beban maksimal motor ini seberat 100 kg. Enaknya, pengemudi tinggal menghidupkan kontak dan geser tombol ke atas untuk maju dan geser ke bawah untuk mundur. Serta tinggal pelintir gas maka motor akan langsung melaju,” terangnya.
Penulis/Foto : Ryan
sumber: motorplus-online.com
Sok BeAT Untuk Mio
Solusi paling gampang ganti dengan sokbreker variasi. Pilih yang ukuran tabung sok dan per lebih gede. Enak dilihat dan nyaman reboundnya. Apalagi yang bisa diatur lewat kliknya.
Namun menggunakan sok variasi selain mahal juga tidak ada jaminan dari pabrikan. “Paling gampang menggunakan sokbreker dari motor lain yang lebih gede ukurannya,” jelas Rony, pemilik Yamaha Mio Soul merah dari Gg. Haji Saikin, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Rony pilih pakai sok punya Honda BeAT untuk dipasang di Mio Soul miliknya. “Ukuran per dan tabung kelihatan gede,” jelas Rony yang penyuka balap liar itu.
Kata Rony, menggunakan sokbreker punya Honda BeAT lebih terjamin. “Tentu jaminan pabrikan Honda meski dipasang di Mio. Daripada pakai sok variasi yang tidak dijamin pabrikan motor,” argumen Rony yang pengusaha kain itu.
Enaknya, sok BeAT harganya cukup murah dibanding sok variasi yang mutunya belum tentu oke meski banderolnya sama. “Hanya Rp 160 ribuan,” jelas pria punya nama pendek itu.
Namun kudu hati-hati dalam memilih nya. “Ada yang warna silver yang berarti milik Honda Vario. Khusus BeAT kelirnya hitam. Tapi, ukurannya sama saja kok,” jelas Rony yang bapak dua anak itu.
Cara pasangnya gampang. “Cukup lepas sok Mio dan ganti dengan punya BeAT. Ukuran baut pengikatnya sama kok,” cocor pemuda asli Betawi ini.
Kata Rony, menggunakan sok BeAT lebih empuk. Juga stabil dipakai untuk menikung. Meski jalan bergelombang, tapi tidak goyang.
Penulis/Foto : Aong/Adib
sumber: motorplus-online.com
Selasa, 13 April 2010
Pakai Helm Tanpa SNI Dibui atau Kena Denda Rp 250.000
Helm SNI (ddn-detikOto)
Alpa pakai helm SNI, Anda bisa kena ancaman pidana berupa dipenjara atau didenda. Aturan itu termuat dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang baru disahkan pada 22 Juni 2009 lalu.
Dalam UU yang dikutip detikOto, Rabu (8/7/2009) sesuai Pasal 291 ayat 1 disebutkan: "Setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000"
Kemudian di ayat keduanya disebutkan setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Jadi baik bikers maupun boncengernya wajib pakai helm SNI. Beberapa produsen helm pun rupanya sudah siap dengan aturan ini. Mereka pun sudah mencantumkan logo SNI yang diembos pada helm produksinya. Jadi tunggu apa lagi.
( ddn / ddn )
Awas! Modifikasi Nopol Kendaraan Akan Kena Denda Rp 500 Ribu
Jakarta - Ini peringatan bagi para pengguna kendaraan. Jangan sekali-kali Anda memodifikasi nomor kendaraan yang dibuat Kepolisian. Jika memodifikasi nomor kendaraan, Anda siap-siap kena tilang polisi dan didenda Rp 500 ribu.
"Iya akan ditilang. Itu kan melanggar UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009. Dendanya Rp 500 ribu," kata AKBP Kanton Pinem kepada detikcom, Selasa (13/4/2010).
Kanton mengatakan, modifikasi nomor kendaraan dilarang karena membuat Kepolisian sulit mengindentifikasi nomor tersebut. Selain itu, akan merugikan para pengguna kendaraan karena nomor kendaraan tidak jelas.
"Misalnya, kalau menjadi korban tabrak lari nopolnya tidak jelas sehingga tidak terindentifikasi atau misalnya, pemilik kendaraan menjadi korban pencurian kendaraannya. Karena nomornya tidak jelas sehingga tidak teridentifikasi melalui pantauan CCTV," kata Kanton.
Kanton mengimbau masyarakat agar menggunakan nomor yang dikeluarkan secara resmi oleh Kepolisian. Menurut dia, nomor yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian sudah disesuaikan spesifikasinya dan ada logo hologram lalu lintas yang berada di pojok kiri bawah.
"Khusus untuk mobil, diimbau agar lampu nomor kendaraan yang ada di atas nopol tetap menyala," ujar dia.
Dikatakan dia, Kepolisian sudah sejaj lama mensosialisasikan aturan itu. "Penidakannya, kita kan sekarang sedang melakukan operasi Simpatik Jaya. Dalam operasi simpatik ini, selain menindak pelanggar lalu lintas misalnya, pengguna motor yang tidak menggunakan helm SNI, kita juga mengimbau dan memberikan teguran kepada masyarakat untuk tetap menggunakan plat nomor asli," kata Kanton.